Sejarah Penetapan Tahun Hijriah

Sistem penanggalan Islam ditetapkan pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, pada tahun ke-16 Hijriyah—16 tahun setelah peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW. Sebelum ada kalender Hijriyah, umat Islam terkadang menggunakan Tahun Gajah atau peristiwa-peristiwa besar lainnya dalam sejarah peperangan orang Arab sebagai patokan penanggalan.

Penetapan kalender Hijriyah oleh Umar bin Khattab bukan tanpa perbandingan dengan sistem penanggalan yang sudah ada. Umar pernah membandingkan sistem penanggalan Hijriyah dengan kalender Persia dan Romawi. Hasilnya, kalender Hijriyah lebih cemerlang dari pada kalender Persia dan Romawi karena kalender Islam telah menerjemahkan peristiwa besar dalam sejarah dunia, yaitu hijrahnya Nabi Muhammad ke Kota Madinah.

Ada ‘misi khusus’ dibalik Umar bin Khattab membuat kalender baru tersebut, yakni persatuan Arab di bawah naungan Islam. Demikian disebutkan Muhammad Husain Haekal dalam bukunya Umar bin Khattab (2015). Misi Umar tersebut semakin kokoh manakala pasukan umat Islam berhasil membebaskan beberapa wilayah di luar semenanjung Arab; menaklukkan beberapa daerah seperti Kisra, Kaisar, Madain, dan Yerusalem—hingga mendirikan Masjidil Aqsa di samping Gereja Anastasis.

Riwayat lain menyebutkan bahwa suatu ketika Umar bin Khattab menerima beberapa surat, termasuk sepucuk surat dari Abu Musa al-Asy’ari. Sayangnya, surat-surat tersebut tidak memiliki keterangan tanggal dan hari. Hal itu membuat Umar bin Khattab kesulitan untuk membalasnya; surat dari siapa dulu yang harus dibalas. Dia kemudian mengumpulkan beberapa sahabat senior dan mengajaknya bermusyawarah untuk menyusun sistem penanggalan Islam.

Musyawarah tersebut menghasilkan beberapa usulan terkait dengan patokan awal kalender Islam. Ada yang mengusulkan tahun kelahiran Nabi, tahun pengangkatan Nabi, tahun wafatnya Nabi Muhammad SAW, dan tahun hijrahnya Nabi. Singkat cerita, akhirnya disepakati bahwa permulaan kalender Islam adalah tahun hijrahnya Nabi Muhammad SAW.

 

Penulis: Muhammad Rico Al Kurniawan

 

Komentar

Archive

Formulir Kontak

Kirim