Surabaya – Momentum datangnya bulan
Muharram menjadi pengingat bagi umat Islam untuk melakukan hijrah menuju
pribadi yang lebih baik. Pesan tersebut mengemuka dalam Kajian Tafsir Terkini
(KTT) yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Al-Qur'an dan
Tafsir (HMP IAT) Institut Al Fithrah Surabaya pada Selasa (7/7/2026) di Lantai
4 Institut Al Fithrah Surabaya. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa, sivitas
akademika, dan masyarakat umum.
Mengangkat tema "Muharram
sebagai Momentum Hijrah Spiritual: Menelusuri Makna Bulan Haram dan Spirit
Perubahan dalam Surah At-Taubah Ayat 36 (Perspektif Shafwah al-Tafasir karya
Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni Jilid I)," kajian menghadirkan Riatul
Jinani sebagai pemateri dengan Nur Variha Wahyuningsih sebagai moderator. Forum
ini bertujuan memperdalam pemahaman peserta mengenai keutamaan bulan Muharram
sekaligus merefleksikan nilai-nilai hijrah dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam pemaparannya, Riatul
Jinani menjelaskan bahwa Allah Swt. menetapkan dua belas bulan dalam satu
tahun, dengan empat di antaranya sebagai bulan haram, yakni Zulkaidah,
Zulhijah, Muharam, dan Rajab. Pada bulan-bulan tersebut, umat Islam dianjurkan
memperbanyak amal saleh, meningkatkan ibadah, serta menjauhi berbagai bentuk
kemaksiatan sebagai wujud penghormatan terhadap waktu yang dimuliakan Allah
Swt.
Pembahasan juga menyoroti
keutamaan 10 Muharam atau Hari Asyura. Pemateri menguraikan bahwa puasa Asyura
merupakan amalan yang dicontohkan Rasulullah saw. sebagai bentuk syukur atas
keselamatan Nabi Musa a.s. dan Bani Israil dari kejaran Fir'aun. Selain itu,
Hari Asyura juga menjadi pengingat atas perjuangan Sayyidina Husain bin Ali
r.a. di Karbala yang mengajarkan nilai keteguhan iman dan keberanian dalam
mempertahankan kebenaran.
Sesi diskusi berlangsung
interaktif. Peserta mengajukan berbagai pertanyaan mengenai tradisi Muharam di
Indonesia, menjaga semangat ibadah, hingga anggapan larangan menikah pada bulan
Muharam. Menanggapi hal tersebut, pemateri menegaskan bahwa setiap tradisi
harus disikapi berdasarkan Al-Qur'an dan sunnah. Tradisi yang tidak
bertentangan dengan syariat dapat dilestarikan, sedangkan keyakinan yang mengarah
pada kesyirikan harus ditinggalkan. Adapun anggapan larangan menikah pada bulan
Muharam tidak memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam.
Melalui Kajian Tafsir
Terkini, HMP IAT berharap forum ini dapat menjadi ruang penguatan wawasan
keislaman sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa makna hijrah tidak berhenti
pada perpindahan secara fisik, melainkan perubahan menuju kehidupan yang lebih
taat, berakhlak, dan berlandaskan nilai-nilai Al-Qur'an.
Penulis: Nurul Intan Zanubah
0 Komentar