Memahami Empat Bulan Haram dalam Al-Qur`an
Allah SWT, dalam hikmah-Nya, telah menetapkan
waktu-waktu istimewa bagi umat manusia untuk meningkatkan ketakwaan dan meraih
ketenangan spiritual. Di antara ketetapan tersebut adalah pemuliaan terhadap
empat bulan khusus dalam kalender Islam. Kajian mengenai bulan-bulan haram ini
berpusat pada firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 36, yang menjadi landasan
utama pemahaman kita.
Penetapan Ilahi dan Larangan Berbuat Zalim
Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
اِنَّ عِدَّةَ
الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ
خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ
الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا
الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا
اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
“Sesungguhnya
bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan
Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di
antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka
janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah
orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya.
Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (At-Taubah/
9:36)
- Sistem Waktu yang Baku: Jumlah bulan dalam setahun adalah dua belas,
sebuah sistem qamariyah (lunar) yang telah ada sejak penciptaan
alam semesta. Sistem inilah yang menjadi patokan ibadah-ibadah penting
seperti haji, puasa Ramadan, hingga masa ‘iddah.
- Empat Bulan Haram: Dari dua belas bulan tersebut, empat di
antaranya ditetapkan sebagai bulan suci (asyhurul hurum), yaitu Zulqa’dah,
Zulhijjah, Muharram, dan Rajab.
- Perintah Utama: Perintah yang paling ditekankan adalah فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ
اَنْفُسَكُمْ (janganlah
kamu menzalimi dirimu). Para ulama menafsirkan bahwa larangan berbuat dosa
dan kezaliman berlaku di semua bulan, namun di empat bulan ini dosanya
menjadi lebih besar. Kezaliman yang paling ditekankan pada masa itu adalah
memulai peperangan.
Hikmah
di Balik Keharaman Berperang
Larangan memulai perang di bulan-bulan haram, yang
merupakan syariat sejak zaman Nabi Ibrahim AS, memiliki hikmah yang sangat
besar. Terutama pada tiga bulan yang berurutan (Zulqa’dah, Zulhijjah,
Muharram), hikmah utamanya adalah untuk menjamin keamanan dan perdamaian selama
pelaksanaan ibadah haji.
- Zulqa’dah: Bulan bagi para calon jemaah haji untuk
melakukan perjalanan dengan aman menuju Makkah.
- Zulhijjah: Bulan puncak pelaksanaan manasik haji.
- Muharram: Bulan bagi para jemaah haji untuk kembali ke
kampung halaman mereka dengan selamat.
Tradisi ini begitu dihormati oleh bangsa Arab, bahkan
sebelum Islam datang. Saking kuatnya penghormatan mereka, seseorang tidak akan
berani membalas dendam kepada pembunuh ayahnya jika ia bertemu dengannya di
salah satu bulan haram. Ini menunjukkan betapa bulan-bulan ini adalah zona
damai yang disepakati bersama. Di zaman sekarang, semangat ini dapat kita
implementasikan dengan lebih giat menyebarkan kebaikan dan menahan diri dari
segala bentuk konflik.
Pengecualian:
Hukum Membela Diri (Perang Defensif)
Apakah larangan berperang ini bersifat mutlak?
Al-Qur'an memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa larangan tersebut berlaku
untuk tindakan memulai agresi. Namun, jika umat Islam diserang, maka membela
diri adalah sebuah kewajiban, bahkan di bulan haram sekalipun.
Kaidah ini dijelaskan dalam beberapa ayat lain yang bukan
menghapus (nasakh) hukum di Surah At-Taubah, melainkan memberi
penjelasan spesifik (takhsis) atasnya.
- Izin Membalas Serangan
(Q.S. Al-Baqarah: 194)
اَلشَّهْرُ
الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمٰتُ قِصَاصٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى
عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ...
“Bulan
haram dengan bulan haram, dan (terhadap) sesuatu yang dihormati berlaku (hukum)
qisas. Oleh sebab itu, barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal
dengan serangannya terhadapmu...”
Ayat ini menegaskan prinsip keadilan. Jika musuh
melanggar kesucian bulan haram dengan menyerang lebih dulu, maka umat Islam
diizinkan untuk membalas serangan tersebut secara setimpal.
- Fitnah Lebih Besar dari
Peperangan (Q.S. Al-Baqarah: 217)
يَسْـَٔلُوْنَكَ
عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيْهِۗ قُلْ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيْرٌۗ ...
وَالْفِتْنَةُ اَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِۗ...
“Mereka
bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah,
“Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Tetapi... fitnah itu lebih
kejam daripada pembunuhan.”
Ayat ini turun untuk menjelaskan bahwa meskipun
berperang di bulan haram itu dosa besar, tindakan kaum musyrikin yang
menghalangi manusia dari jalan Allah, mengusir kaum muslimin dari tanah air
mereka, dan menciptakan fitnah (penganiayaan untuk menggoyahkan akidah) adalah
dosa yang jauh lebih besar. Oleh karena itu, mempertahankan diri dari kezaliman
semacam ini dibenarkan.
Kesimpulan
Keempat bulan haram adalah anugerah dari Allah agar
umat Islam dapat fokus pada ibadah, menahan diri dari permusuhan, dan merasakan
kedamaian. Prinsip utamanya adalah menghindari segala bentuk kezaliman,
terutama memulai agresi. Namun, Islam adalah agama yang realistis. Ketika
kehormatan, jiwa, dan akidah diserang, Islam mewajibkan umatnya untuk membela
diri dengan tegas namun tetap dalam koridor keadilan. Dengan demikian, kita
diajarkan untuk menjadi umat yang cinta damai, tetapi tidak akan diam saat
dizalimi. Semoga kita dapat memaksimalkan kemuliaan bulan-bulan haram ini untuk
introspeksi, meningkatkan amal, dan menyebarkan perdamaian
Oleh : Muhammad Rico Al Kurniawan
Editor: Assajad Muhammad Ali
Komentar