STUDI AL-QUR’AN KONTEMPORER
Studi Al-Qur’an Kontemporer adalah bidang studi dalam Islam yang bertujuan sebagai pembaruan metodologis dalam memahami Al-Qur’an agar tetap relevan dengan perkembangan zaman modern. Studi ini muncul karena kebutuhan untuk menjawab tantangan baru seperti globalisasi, hak asasi manusia, demokrasi, sains, dan perubahan sosial yang tidak ditemukan dalam studi Al-Qur'an klasik.
Pendekatan tradisional seperti tafsir bi al-ma’tsur dan bi al-ra’yi dianggap kurang memadai untuk menjawab persoalan kompleks saat ini. Karena itu, muncul enam pendekatan utama dalam studi kontemporer, yaitu:
4. Pendekatan Feminisme
Pendekatan ini berusaha menafsirkan teks Al-Qur’an secara egaliter dengan membongkar bias patriarki yang sering ada dalam tafsir klasik. Prinsip utamanya menegaskan kesetaraan spiritual laki-laki dan perempuan di hadapan Allah. Contohnya, QS. An-Nisa: 34 tidak dimaknai sebagai legitimasi dominasi laki-laki, tetapi sebagai tanggung jawab fungsional (qawwamah) yang bisa bergeser sesuai konteks sosial. Bila perempuan juga berperan ekonomi, maka kepemimpinan dalam keluarga bersifat timbal balik dan partisipatif.
5. Pendekatan Ilmiah (Scientific Approach)
Pendekatan ini meneliti ayat-ayat kauniyah dengan membandingkannya pada temuan sains modern untuk menunjukkan kemukjizatan Al-Qur’an (i’jaz ilmi). Contohnya, ayat tentang penciptaan manusia (QS. Al-Mu’minun: 12–14) menggambarkan tahapan biologis yang sejalan dengan pengetahuan embriologi modern — mulai dari nutfah, ‘alaqah, hingga mudghah — menegaskan bahwa Al-Qur’an selaras dengan ilmu pengetahuan.
6. Pendekatan Sosiologis dan Antropologis
Pendekatan ini menafsirkan Al-Qur’an dengan memperhatikan interaksi sosial dan budaya masyarakat. Sosiologis menyoroti fungsi sosial ayat, sedangkan antropologis melihat bagaimana nilai wahyu berdialog dengan adat dan budaya lokal. Contohnya, perintah berhijab (QS. Al-Ahzab: 59) memiliki fungsi sosial menjaga kehormatan, namun bentuknya dapat bervariasi sesuai budaya — seperti jilbab di Indonesia atau abaya di Arab Saudi — selama prinsip kesopanan dan perlindungan tetap dijaga.
- Kontekstual dan berorientasi pada Maqashid Syariah, yakni menekankan nilai universal Islam seperti keadilan dan kemaslahatan.
- Multidisipliner dan interdisipliner, karena menggabungkan ilmu sosial, humaniora, hingga sains.
- Kritis dan transformasional, karena ingin menjadikan nilai-nilai Al-Qur’an sebagai kekuatan pembaruan sosial.
Studi Al-Qur’an Kontemporer bukan hanya metode tafsir baru, tetapi paradigma berpikir yang menggabungkan teks, konteks, dan realitas modern. Ia menjembatani tradisi klasik dengan kebutuhan zaman agar pesan Al-Qur’an tetap hidup, relevan, dan menuntun manusia menuju keadilan serta kemaslahatan universal. Dengan memahami enam pendekatan ini, mahasiswa dan peneliti dapat menafsirkan Al-Qur’an secara seimbang — menghargai warisan tradisi, namun juga terbuka pada perubahan zaman.
Penulis: Nurul Huda dan Enggar Ramadhan Sukamto Putra
Editor: Nurul Intan Zanubah
Komentar