Wakaf dalam Perspektif Al-Qur’an
Al-Qur’an tidak hanya mengajarkan ibadah seperti salat dan puasa, tetapi juga mengatur cara manusia menggunakan harta agar membawa kebaikan bagi banyak orang. Salah satu bentuk kebaikan tersebut adalah wakaf. Walaupun kata wakaf tidak disebutkan secara langsung di dalam Al-Qur’an, ajarannya sangat jelas dalam ayat-ayat yang membahas tentang infak, sedekah, dan kepedulian sosial.
Dalam Al-Qur’an, harta bukanlah milik mutlak manusia, melainkan titipan dari Allah SWT. Manusia hanya diberi kepercayaan untuk mengelolanya dengan baik. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam QS. al-Hadid ayat 57:
آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ
Ayat ini mengingatkan bahwa harta harus digunakan sesuai dengan kehendak Allah. Wakaf menjadi salah satu cara mengembalikan fungsi harta agar bermanfaat bagi agama dan masyarakat.
Al-Qur’an juga mengajarkan bahwa kebaikan sejati hanya bisa dicapai jika seseorang rela memberikan harta yang benar-benar ia cintai sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah Ali Imran ayat 92:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Ayat ini mengajarkan bahwa memberi bukan sekadar dari sisa, tetapi dari sesuatu yang bernilai. Wakaf mencerminkan ajaran ini karena harta yang diwakafkan biasanya adalah harta yang bermanfaat dan bernilai tinggi.
Selain itu, Al-Qur’an menggambarkan bahwa harta yang diberikan di jalan Allah akan menghasilkan kebaikan yang terus bertambah sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 261:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ
Ayat ini menggambarkan bahwa kebaikan akan terus berkembang. Wakaf sangat sesuai dengan gambaran ini karena manfaatnya dapat dirasakan dalam waktu yang lama, bahkan setelah orang yang berwakaf meninggal dunia.
Al-Qur’an juga memuji orang-orang yang terus berbagi, baik secara terang-terangan maupun diam-diam seperti dalam surah al-Baqarah ayat 274:
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ
Wakaf menjadi salah satu bentuk berbagi yang paling baik karena pahalanya tidak terputus dan manfaatnya terus dirasakan oleh banyak orang.
Dari ayat-ayat tersebut, para ulama kemudian menjelaskan wakaf sebagai menahan harta agar tidak habis, sementara manfaatnya digunakan untuk kebaikan bersama. Walaupun penjelasan para ulama berbeda-beda, tujuannya sama, yaitu agar harta bisa menjadi sarana ibadah dan membantu masyarakat.
Dengan demikian, wakaf adalah cara Islam mengajarkan umatnya untuk menggunakan harta secara bijak dan bertanggung jawab. Wakaf tidak hanya bernilai ibadah kepada Allah, tetapi juga menjadi sarana membantu sesama dan membangun kesejahteraan bersama secara berkelanjutan.
Oleh : Ahmad Khomaruzzaman Bin Sainal & Sigit Dwi Riskiyanto
Editor : Sigit Dwi Riskiyanto
Komentar