Pemberdayaan dan Kesejahteraan Umat dalam QS. Al - Isrā’ Ayat 26 – 27
Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam tidak hanya berfungsi sebagai pedoman ibadah ritual, tetapi juga memuat prinsip-prinsip sosial yang komprehensif. Salah satu isu sosial yang mendapat perhatian serius dalam Al-Qur’an adalah persoalan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi. Islam memandang kemiskinan sebagai problem kemanusiaan yang harus diatasi secara sistematis, karena ketimpangan sosial berpotensi melahirkan konflik dan kerusakan tatanan masyarakat.
QS. Al-Isrā’ Ayat 26-27 hadir sebagai solusi normatif atas problem tersebut dengan menegaskan kewajiban sosial dalam distribusi harta serta larangan pemborosan. Ayat ini mengajarkan pentingnya kepedulian terhadap kerabat, orang miskin, dan ibnu sabil sebagai bagian dari upaya pemberdayaan umat. Dalam perspektif tafsir siyasah imārah, Ayat ini berkaitan erat dengan tanggung jawab manusia sebagai pemimpin di bumi untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
- Konsep Pemberdayaan dan Kesejahteraan dalam Al-Qur’an
Pemberdayaan umat dalam Islam dipahami sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemihakan, persiapan, dan perlindungan agar manusia mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri. Islam memandang masyarakat sebagai satu sistem yang saling membutuhkan dan saling mendukung. Oleh karena itu, kesenjangan ekonomi tidak dimaknai sebagai sumber perpecahan, melainkan sebagai sarana untuk memperkuat solidaritas sosial.
Al-Qur’an mendorong pemberdayaan masyarakat dengan berlandaskan pada tiga prinsip utama, yaitu Ukhuwwah (persaudaraan), Ta‘āwun (tolong - menolong), dan persamaan derajat manusia. Prinsip Ukhuwwah ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam QS. al-Hujurat ayat 10:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Prinsip Ta‘āwun dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam QS. al-Maidah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Sementara prinsip persamaan derajat manusia ditegaskan dalam QS. Al-Ḥujurāt Ayat 13, bahwa kemuliaan manusia di sisi Allah tidak ditentukan oleh status sosial atau kekayaan, melainkan oleh ketakwaan.
Adapun kesejahteraan dalam Islam dikenal dengan istilah falāḥ, yaitu keberhasilan dan kebahagiaan yang bersifat holistik dan berimbang antara aspek material dan spiritual, dunia dan akhirat. Al-Qur’an menegaskan konsep ini dalam firman - Nya dalam QS. al-Mu'minun ayat 1:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ
Konsep falāḥ menunjukkan bahwa kesejahteraan sejati tidak hanya berorientasi pada materi, tetapi juga pada nilai-nilai spiritual dan moral.
- Relasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan dalam QS. Al - Isrā’ Ayat 26 – 27
QS. Al-Isrā’ Ayat 26 menegaskan perintah distribusi harta kepada kelompok yang berhak sebagai bentuk konkret pemberdayaan ekonomi umat:
وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
Ayat ini menekankan kewajiban sosial seorang muslim untuk memenuhi hak kerabat, membantu fakir miskin, dan menolong ibnu sabil. Pemberian tersebut bukan sekadar anjuran moral, melainkan bagian dari sistem sosial Islam yang bertujuan menciptakan kesejahteraan umat secara kolektif.
Selanjutnya, QS. Al-Isrā’ Ayat 27 yang memberikan peringatan keras terhadap perilaku boros:
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
(QS. Al-Isrā’ Ayat 27 ).
Para mufasir menjelaskan bahwa pemborosan tidak diukur dari banyaknya harta yang dikeluarkan, tetapi dari tujuan penggunaannya. Harta yang dibelanjakan bukan pada jalan kebaikan dipandang sebagai bentuk keingkaran terhadap nikmat Allah. Oleh karena itu, Al - Qur’an menyamakan pemboros dengan saudara setan karena perilaku tersebut merusak tatanan sosial dan menafikan nilai pemberdayaan serta kesejahteraan umat.
Kesimpulan
QS. Al-Isrā’ ayat 26–27 menegaskan keterkaitan erat antara pemberdayaan dan kesejahteraan umat dalam Islam. Pemberdayaan diwujudkan melalui pemenuhan hak sosial kerabat, fakir miskin, dan ibnu sabil, sedangkan kesejahteraan dipahami melalui konsep falāḥ yang menekankan keseimbangan material dan spiritual. Larangan pemborosan menunjukkan pentingnya pengelolaan harta secara bijak demi terciptanya keadilan dan kemaslahatan sosial. Dengan demikian, ayat ini menjadi landasan normatif bagi pembangunan masyarakat yang adil dan berkelanjutan
Penulis: Kana Nadlia Umami & Nur Kusmiati
Editor : Sigit Dwi Riskiyanto
Komentar