MAKRIFAT SUFIYAH
Makrifat menempati posisi sentral dalam khazanah tasawuf Islam karena ia dipahami sebagai tujuan terdalam dari perjalanan spiritual seorang hamba, seluruh ibadah lahiriah akan kehilangan makna ketika tidak disertai makrifat, sebab makrifat adalah ruh yang menghidupkan ritual dan membimbing manusia menuju penyaksian batin. Para sufi klasik hingga pemikir kontemporer sepakat bahwa makrifat bukan sekadar produk kegiatan intelektual, tetapi merupakan pengalaman ruhani yang lahir dari hati yang dibersihkan, dilembutkan, dan diarahkan sepenuhnya kepada Allah. Dengan pemahaman seperti itu, makrifat menjadi semacam horizon spiritual yang harus ditempuh setiap hamba, sehingga bukan hanya relevan untuk kalangan tertentu, tetapi idealnya untuk seluruh umat Islam.
Secara etimologis kata ma‘rifah berasal dari akar ‘arafa yang berarti “mengetahui secara pasti”. Namun dalam tradisi sufi, makrifat bukanlah sekedar “pengetahuan intelektual”, melainkan sebuah bentuk pengenalan eksistensial yang diperoleh melalui mata hati. Ia adalah ilmu yang tidak menerima keraguan karena bersumber dari penyaksian langsung—yang dalam tradisi Arab disebut kasyf—yakni tersingkapnya kebenaran Ilahi dalam ruang batin seorang hamba. Karena itu, para sufi membedakannya dari ilmu yang bersifat konseptual serta fiqih yang bertumpu pada pemahaman hukum. Makrifat menempati derajat di mana hati menjadi wadah cahaya Ilahi, dan pengetahuan hadir bukan sebagai hasil berpikir, tetapi sebagai limpahan rahmat dari Tuhan bagi mereka yang telah menyucikan dirinya.
Ilmu, walau berakar dari kata yang berarti “mengetahui”, memiliki karakter epistemik yang berbeda. Ia lebih berkaitan dengan ranah teoretis, sementara makrifat bergerak pada ranah penyaksian. Bahkan sebagian ulama menegaskan bahwa Allah tidak pernah disifati dengan ‘arif, melainkan dengan ‘alim, untuk menunjukkan bahwa makrifat adalah domain pengalaman manusia yang mencari-Nya, bukan sifat yang dilekatkan pada Tuhan. Demikian pula fiqih, meski sering dimaknai sebagai “pemahaman agama”, dalam makalah ini dipaparkan bahwa fiqih lebih banyak menekankan dimensi formalisme hukum. Para sufi awal memandang bahwa sedikitnya fiqih dalam diri seseorang akan mempengaruhi kekuatan iman dan ketakwaannya, sehingga penghayatan spiritual tidak boleh berhenti pada aspek hukum, tetapi juga harus menembus ke kedalaman makna melalui makrifat.
Pada masa Rasulullah, tasawuf belum berkembang sebagai disiplin pengetahuan formal. Akan tetapi, pengalaman-pengalaman yang kelak menjadi fondasi tasawuf telah hidup secara nyata dalam kesalehan dan ketekunan para sahabat. Makrifat saat itu terwujud dalam ketulusan ibadah, kejernihan hati, dan cinta kepada Allah yang memancar melalui perilaku sehari-hari. Abdullah ibn Abbas adalah salah satu sahabat yang menyinggung makrifat sebagai bentuk ibadah yang tulus; seorang yang telah mengenal Allah akan terdorong untuk memperbanyak ibadah, dan pada masa itu mereka lebih dikenal sebagai ‘abid ketimbang ‘arif. Hal ini menguatkan tesis bahwa makrifat pada masa awal bersifat operasional—diwujudkan melalui ketaatan, zuhd, dan rasa tunduk sepenuhnya kepada Allah.
Era salaf, yang mencakup para ulama awal setelah masa sahabat dan tabi‘in, memformulasikan makrifat sebagai keadaan batin yang diperoleh ketika seorang hamba memutuskan ketergantungan dari dunia dan menyerahkan hatinya sepenuhnya kepada Allah. Tokoh utama seperti Ma‘ruf al-Karkhi dan Abu Sulaiman ad-Darani menekankan peran cahaya batin (nur) sebagai unsur terpenting. Cahaya ini berfungsi menerangi hati dan menyingkapkan realitas akhirat sehingga ia tidak lagi terpesona oleh dunia. Pandangan ini menjadi landasan awal bagi konsep sufi tentang “cahaya Ilahi” yang kemudian dikembangkan dalam berbagai tradisi tasawuf.
Ketika memasuki era khalaf, makrifat menjadi semakin matang dan sistematis. Tokoh seperti Abu Bakar ash-Shibli melihat bahwa makrifat muncul ketika intuisi seseorang tersambung dengan Keesaan Tuhan, sehingga cinta Ilahi memenuhi hati dan melenyapkan segala selain-Nya. An-Nifari memperkenalkan konsep hijab (tirai batin) yang harus disingkap agar seorang hamba dapat menyaksikan kebenaran. Sementara Abdul Qadir al-Jailani menegaskan bahwa hijab terbesar bagi manusia adalah kecenderungan duniawi yang terus memenuhi ingatan. Dengan demikian, proses penyucian hati—tazkiyatun nafs—menjadi prasyarat yang sangat penting.
Imam Ghazali menyusun sebuah kerangka sistematis yang melibatkan tiga tahap: takhalli (mengosongkan diri dari sifat tercela), tahalli (menghiasi diri dengan akhlak terpuji), dan tajalli (tersingkapnya nur Ilahi dalam hati). Menurut al-Ghazali, qalb yang bersih bagaikan cermin yang memantulkan cahaya pengetahuan Ilahi. Ketika hati dipenuhi sifat-sifat Allah, seorang hamba mencapai keadaan fana—lenyapnya ego di hadapan keagungan-Nya—dan merasakan hal (keadaan batin luar biasa) serta zauq (kenikmatan spiritual) yang hanya dipahami oleh mereka yang telah mencapainya. Penyatuan batin ini disebut ittihad, namun al-Ghazali menegaskan bahwa itu bukanlah penyatuan hakiki secara ontologis, melainkan penyatuan rasa dan kesadaran, saat seluruh orientasi diri hamba hanya tertuju kepada Allah.
Pada akhirnya, makrifat bukan sekadar wacana eksklusif milik kaum sufi. Ia adalah kondisi spiritual yang sangat relevan untuk dipraktikkan dalam kehidupan modern. Seorang ‘arif masa kini bukanlah mereka yang asing dari dunia, tetapi mereka yang menggunakan fasilitas modern—termasuk teknologi—sebagai sarana untuk memperkuat hubungan antarmanusia, memperluas kebaikan, dan menumbuhkan keharmonisan sosial. Makrifat juga mewarnai ranah sosial, budaya, ekonomi, dan politik dengan menghadirkan prinsip kesadaran Ilahi, kejujuran, dan pengendalian hawa nafsu dalam setiap keputusan. Dengan demikian, makrifat menjadi jembatan antara spiritualitas dan keberadaban sosial, sebuah pendekatan yang dibutuhkan untuk membangun masyarakat yang makmur, damai, dan berkeadilan.
Penulis: Shahru Ramadon & Misbahul Munir
Editor: Nurul Intan Zanubah
Komentar