HMP HKI dan HMP IAT Selenggarakan Kajian Pra-Nikah: Analisis Tafsir Ayat Al-Ahkam di Tengah Fenomena Nikah Muda

Surabaya, 20 Desember 2025 — Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HMP HKI) bersama Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (HMP IAT) berhasil menyelenggarakan kegiatan Kajian Pra-Nikah dengan tema “Menikah Tanpa Kesiapan? Analisis Tafsir Ayat Al-Ahkam tentang Tanggung Jawab Suami dan Istri di Tengah Tren Nikah Muda”. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Auditorium lantai 4 Gedung Al-Fithrah Surabaya dan dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan, serta peserta dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya dan juga Masyarakat sekitar.

Rangkaian acara dimulai pada pukul 10.28 WIB dan dibuka oleh Ahmad Rizky Ramadany selaku moderator. Selanjutnya, pada pukul 10.30 WIB, kegiatan diawali dengan pembacaan tawassul yang dipimpin oleh Ustadz Rozi selaku pemateri pada kajian kali ini. Sejak awal hingga akhir kegiatan, suasana kajian berlangsung lancar, khidmat, dan penuh antusiasme. Para peserta tampak menyimak pemaparan materi dengan serius, sementara interaksi antara pemateri dan audiens berjalan secara aktif dan tertib.

Sesi inti kajian pra-nikah dimulai pada pukul 10.31 WIB dan berlangsung hingga pukul 12.02 WIB. Dalam pemaparannya, pemateri menjelaskan bahwa Islam menganjurkan pernikahan sebagai sarana menjaga kehormatan dan kesucian manusia. Namun demikian, anjuran tersebut mengandung konsekuensi adanya kewajiban untuk mempersiapkan seluruh aspek yang menunjang terwujudnya pernikahan secara bertanggung jawab. Hal ini didasarkan pada kaidah ushul fiqh al-amru bi syai’ amrun bi wasa’ilihi, yang menegaskan bahwa perintah terhadap suatu tujuan juga mencakup perintah terhadap sarana yang mengantarkannya.

Kajian ini secara khusus menyoroti fenomena nikah muda dalam perspektif hukum Islam dengan merujuk pada QS. An-Nur ayat 32–33. Ayat tersebut mengandung dorongan agar orang-orang yang telah layak dinikahkan segera menikah, sekaligus menegaskan bahwa keterbatasan ekonomi tidak menjadi ukuran kemuliaan seseorang. Islam memandang kemuliaan manusia berdasarkan ketakwaan, akhlak, dan kualitas keberagamaannya, bukan pada status sosial atau kekayaan materi.

Lebih lanjut, pemateri menegaskan bahwa pernikahan merupakan pilar utama dalam menjaga kehormatan individu, keberlangsungan keturunan, serta pembentukan masyarakat yang bermoral. Tujuan utama pernikahan adalah terwujudnya rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah melalui kerelaan dan tanggung jawab kedua belah pihak. Paparan materi diselingi dengan pembacaan ayat-ayat Al-Qur’an dan penjelasan tafsir ayat al-ahkam, yang semakin menambah kekhusyukan suasana kajian.

Kajian ini juga mengulas asbāb an-nuzūl QS. An-Nur ayat 33 yang menjelaskan larangan tegas terhadap praktik eksploitasi dan pemaksaan perbuatan zina. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa Islam hadir sebagai ajaran yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta melindungi kehormatan setiap individu.

Meskipun Islam mempermudah jalan pernikahan, pemateri menekankan bahwa praktik nikah di usia muda berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial apabila tidak disertai dengan kesiapan yang matang. Hal ini menjadi perhatian serius para peserta, yang tercermin dari tingginya antusiasme dalam sesi tanya jawab.

Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung pada pukul 12.03 WIB hingga 12.25 WIB dan berjalan secara interaktif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan serta menyampaikan pandangan, sementara moderator mengelola jalannya diskusi dengan baik sehingga suasana tetap kondusif. Acara kemudian ditutup dengan penyerahan cendera mata oleh panitia dan pembacaan do'a penutup pada pukul 12.30 WIB yang dipimpin oleh Rico Al Kurniawan, selaku Ketua Umum HMP IAT, dalam suasana yang penuh kekhidmatan.

Melalui kegiatan ini, HMP HKI dan HMP IAT berharap mahasiswa memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai pernikahan sebagai institusi sakral yang menuntut kesiapan lahir dan batin. Kolaborasi ini juga menjadi wujud sinergi akademik antara kajian tafsir Al-Qur’an dan hukum keluarga Islam dalam merespons dinamika sosial kontemporer secara konstruktif dan berkelanjutan.


Komentar

Archive

Formulir Kontak

Kirim