AGAMA & GENDER
Kajian agama dan gender membahas bagaimana agama berperan dalam membentuk identitas serta relasi gender dalam masyarakat. Gender tidak dipahami sebagai perbedaan biologis (seks), melainkan sebagai konstruksi sosial yang dibentuk oleh budaya, sejarah, dan proses sosialisasi. Dengan itu, peran dan identitas laki-laki serta perempuan bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai konteks sosial. Agama, melalui ajaran, praktik, dan lembaga keagamaannya, memiliki pengaruh besar dalam membingkai konstruksi gender tersebut.
Dalam realitas sosial, pemahaman dan praktik keagamaan sering kali dipengaruhi oleh struktur budaya patriarkal. Gerakan feminis kemudian mengkritik fenomena ini dan mengidentifikasi tiga akar utama persoalan gender dalam agama, yaitu: patriarki, androsentrisme, dan seksisme.
- Patriarki: sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pihak yang dominan, sementara perempuan berada pada posisi subordinat.
- Androsentrisme: kecenderungan menjadikan pengalaman dan sudut pandang laki-laki sebagai pusat atau standar dalam ajaran dan praktik keagamaan.
- Seksisme disini muncul ketika agama atau penafsiran keagamaan memberikan keistimewaan kepada laki-laki dan memandang perempuan sebagai pihak yang lebih rendah.
Kesetaraan gender dimaknai sebagai persamaan hak, kesempatan, partisipasi, dan kontrol antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, ekonomi, politik, hukum, dan sosial budaya. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai bentuk ketidakadilan gender an, antara lain marginalisasi perempuan, pelabelan stereotipe negatif, subordinasi, beban ganda, serta kekerasan terhadap perempuan baik secara fisik, seksual, maupun psikologis. Ketidakadilan ini bersifat struktural karena diperkuat oleh konstruksi sosial dan legitimasi keagamaan yang bias.
Dalam konteks agama-agama besar, muncul berbagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan gender melalui penafsiran ulang ajaran keagamaan. Dalam tradisi Kristen dan Yahudi, feminisme agama mengkritik tafsir patriarkal serta bahasa ketuhanan yang maskulin, kemudian menawarkan pendekatan teologis yang lebih inklusif. Dalam ajaran Buddha, perempuan dipandang memiliki kedudukan spiritual yang setara dengan laki-laki dan memperoleh kesempatan yang sama untuk mencapai pencerahan. Sementara dalam Islam, feminisme Islam berupaya mengembalikan pesan moral Al-Qur’an yang menekankan keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan dengan meninjau ulang tafsir-tafsir yang bias gender.
Dengan demikian, persoalan gender dalam agama pada dasarnya lebih berkaitan dengan cara ajaran agama dipahami dan dipraktikkan daripada dengan nilai normatif agama itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kritis dan pendekatan interpretatif yang adil agar agama benar-benar berfungsi sebagai sumber nilai keadilan, martabat, dan kesetaraan bagi seluruh manusia.
Komentar