KONSEP RIBA DALAM AL-QUR’AN


Dalam kajian ekonomi Islam, riba menempati posisi yang sangat penting. Ia bukan sekadar istilah teknis, tetapi simbol dari ketidakadilan sosial dan ketimpangan ekonomi. Sejak masa pra - Islam, riba telah menjadi praktik yang mengakar kuat dalam masyarakat Arab. Karena itu, ketika Islam datang, pengharaman riba tidak dilakukan secara mendadak, melainkan secara bertahap dan penuh hikmah, agar memberi waktu bagi masyarakat untuk memahami alasan moral dan sosial di balik larangannya.

Secara bahasa, kata riba berarti bertambah atau tumbuh. Namun dalam perspektif syari’at, riba merujuk kepada tambahan yang tidak sah, yakni tambahan yang tidak memiliki dasar pembenar dalam hukum Islam. Para ulama fiqh mendefinisikan riba secara lebih terperinci. Salah satu definisinya adalah:

 عقدٌ على عوضٍ مخصوصٍ غير معلوم التماثل في المعيار الشرعي حالَ العقد أو مع تأخير أحد العوضين.

“akad pertukaran atas sesuatu yang tidak jelas kesamaannya menurut ukuran syari’at, atau terjadi dengan penundaan salah satu objek akad sehingga menimbulkan tambahan yang batil.

Dengan kata lain, riba adalah tambahan tanpa aktivitas produktif yang sah, sehingga menciptakan hubungan ekonomi yang tidak adil.

Jenis-Jenis Riba dalam Hukum Islam

Untuk memudahkan pemahaman, jenis - jenis riba bisa dilihat sebagai berbagai bentuk tambahan yang lahir dari ketidakseimbangan dan ketidakadilan dalam transaksi. Seperti:

  • Riba Nasi’ah (Tambahan karena Penundaan)

Contoh paling mudah yakni harga kontan Rp50.000, tapi bila dibayar dua bulan kemudian menjadi Rp55.000. Tambahan lima ribu rupiah inilah yang disebut riba nasi’ah.

  • Riba Fadhl ( Ketidakseimbangan dalam Pertukaran )

Contoh dari jenis riba Ini terjadi saat barang sejenis ditukar dengan takaran berbeda. Misalnya, emas 10 gram ditukar dengan 12 gram secara tunai. Meski tanpa penundaan, ketidakseimbangan takaran menjadikannya riba.

  • Riba Yad ( Berpisah sebelum serah terima )

Contoh dari jenis riba ini Jika akad sudah terjadi tetapi barang belum berpindah tangan dan kedua pihak berpisah, transaksi ini dikategorikan sebagai riba karena membuka celah ketidakjelasan.

  • Riba Qardh ( Tambahan dalam Pinjaman )

Ini adalah riba yang muncul dalam akad utang - piutang. Misalnya, meminjam Rp100.000 dan harus mengembalikan Rp110.000. Tambahan sepuluh ribu rupiah adalah riba. 

Tahapan Pengharaman Riba dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an tidak mengharamkan riba secara langsung. Pengharamannya turun berangsur - angsur, sesuai kesiapan mental masyarakat Arab saat itu. Berikut perjalanan bertahap pengharaman riba:

  • Riba Tidak Bernilai di Sisi Allah dalam  (Q.s Ar-Rum Ayat 39)
وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِۚ وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ
Ayat ini belum berisi larangan. Ia hanya menyatakan bahwa pemberian yang dilakukan demi balasan duniawi tidak memiliki nilai di sisi Allah. Para mufasir seperti Ibnu Abbas dan Mujahid menyebut ini sebagai “riba halal” yakni perilaku yang tidak terlarang secara muamalah, tetapi tidak bernilai ibadah.

Ayat ini merupakan pembuka kesadaran moral bahwa tidak semua “tambahan” itu baik.

  • Kecaman Atas Praktik Riba dalam (Q.s An – Nisa Ayat 160 – 161)
فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًاۙ  وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِۗ وَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا
Pada Ayat ini, riba digambarkan sebagai bagian dari kedzaliman yang dilakukan Bani Israil. Menurut al-Baghawi dan al - Tsa‘labi, riba saat itu disertai praktik korupsi, suap, dan manipulasi hukum. Ayat ini memberi peringatan bahwa riba adalah sumber kerusakan sosial.

  • Tahap 3: Larangan Riba Berlipat Ganda dalam (Q.s Ali Imran Ayat 130)
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةًۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Riba pada masa Jahiliyah sangat menindas. Ketika jatuh tempo, utang bisa berlipat ganda, menciptakan lingkaran kehancuran bagi peminjam. Menurut As - Samarqandi, Ayat ini melarang bentuk riba yang paling kasar sebagai pintu menuju pelarangan total.

  • Tahap 4: Pengharaman Total dalam (Q.s Al – Baqarah Ayat 278 – 279 )
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ
Ayat ini merupakan puncak pengharaman. Tambahan sekecil apa pun kini dilarang. Imam Asy - Syafi’i menjelaskan bahwa sisa riba yang belum diterima wajib ditinggalkan. Wahbah Zuhaili menekankan bahwa Ayat ini mencakup seluruh bentuk riba, tanpa pengecualian.

Penjelasan Para Mufassir Mengenai Ayat–Ayat Tentang Riba

Jika kita menelusuri pendapat para mufasir, terlihat jelas bahwa mereka memahami Ayat - Ayat riba bukan hanya sebagai aturan hukum, tetapi sebagai gambaran perkembangan moral umat manusia. Setiap Ayat membawa pesan tersendiri, yang dibaca para ulama dari sudut yang beragam, namun tetap menuju satu titik kesimpulan yakni riba adalah kedzaliman.

  • Dalam Q.s Ar - Rum Ayat 39 ( Riba yang Tidak Bernilai Spiritual )

Para mufasir seperti Ibnu Abbas dan Qatadah melihat Ayat ini sebagai pengantar moral. Riba yang dimaksud bukanlah riba haram, melainkan pemberian yang dilakukan demi memperoleh balasan. Secara sosial mungkin tidak tercela, tetapi secara spiritual ia kosong karena keikhlasan adalah inti dari amal kebaikan.

  • Dalam Q.s An - Nisa’ Ayat 160 – 161 ( Riba sebagai Kedzaliman Sosial )

Al - Baghawi dan al - Tsa‘labi menjelaskan bahwa Bani Israil mempraktikkan riba bersama berbagai bentuk kezaliman lain seperti suap dan penipuan. Dengan menyinggung hal ini, Allah ingin menunjukkan bahwa riba bukan sekadar kesalahan ekonomi, tetapi perilaku yang menggerogoti keadilan dalam masyarakat.

  • Dalam Q.s Ali Imran Ayat 130 ( Riba yang Menjerat dan Menghancurkan )

Dalam tafsir As - Samarqandi, Ayat ini digambarkan sebagai kritik terhadap riba Jahiliyah yang menindas. Utang yang tidak mampu dibayar langsung dilipatgandakan sehingga memiskinkan peminjam. Ini adalah bentuk riba paling brutal, dan Ayat ini menjadi peringatan keras sebelum larangan total.

  • Dalam Q.s Al – Baqarah Ayat 278 – 279 ( Larangan Total Disertai Ancaman Perang )

Para mufasir seperti Asy - Syafi’i, Fakhruddin Ar - Razi, dan Wahbah Al - Zuhaili sepakat bahwa Ayat ini adalah puncak pengharaman. Ar - Razi menyoroti kecenderungan manusia merasa bahwa tambahan riba adalah "hak" mereka. Karena itu Allah memberikan ancaman yang tidak pernah diberikan pada dosa lain: perang dari Allah dan Rasul-Nya. Ini menunjukkan betapa serius bahaya riba bagi tatanan ekonomi dan moral.

Rangkaian tafsir ini menggambarkan perjalanan dari riba sebagai amal yang tidak bernilai, menuju kezaliman sosial, lalu menjadi sistem penindasan, hingga akhirnya dibasmi total.

Setelah mengamati seluruh Ayat dan penafsiran para ulama, kita dapat melihat bahwa pengharaman riba adalah bagian dari visi besar Islam tentang keadilan. Riba adalah sumber banyak kerusakan sosial. Ia menjadikan orang kuat semakin kuat dan orang lemah makin terjepit. Ia menciptakan kekayaan tanpa kerja, keuntungan tanpa risiko, serta ketimpangan yang terus melebar.

Riba dilarang karena:

  1. Menimbulkan ketidakadilan ekonomi.
  2. Menyebabkan pemerasan sosial.
  3. Menghilangkan keberkahan.
  4. Menghambat empati.
  5. Merusak sistem masyarakat.
Dengan demikian, pengharaman riba bukan semata-mata larangan finansial, tetapi langkah besar Islam untuk menciptakan masyarakat yang adil, saling menolong, dan penuh kasih sayang.


Penulis: Faiksan & Riatul Jinany


Editor: Sigit Dwi Riskiyanto

Komentar

Archive

Formulir Kontak

Kirim